Selasa, 05 Juni 2012

TRAGEDI SUKHOI: Pembayaran Santunan korban sebesar Rp1,25 miliar

 Large_sukhoi_superjet-100-2


Sukhoi Civil Aircraft Company (SCAC) Rusia akhirnya resmi memberi pernyataan tertulis mengenai kesanggupan pembayaran santunan bagi korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 sebesar Rp1,25 miliar untuk ahli waris masing-masing korban.

Surat tertulis mengenai kesediaan pembayaran tersebut ditujukan kepada Menteri Perhubungan EE. Mangindaan yang dikirimkan oleh First Deputy President Sukhoi Air Craft dari Rusia.

"Sukhoi resmi memberikan pernyataan tertulis untuk membayar santunan kepada keluarga korban masing-masing Rp1,25 miliar, surat ditujukann kepada Menteri Perhubungan," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan, Selasa (5/6).

Dia menambahkan pabrikan pesawat asal Rusia tersebut menyatakan segera membayar asuransi bagi para penumpang yang seluruhnya meninggal saat pesawat tersebut  melakukan joy flight (terbang promo) dari Bandara Halim Perdana Kusumah, Jakarta pada 9 Mei 2012.

Menurut Bambang, saat ini yang paling penting adalah kesediaan Sukhoi untuk membayar asuransi atau santunan sesuai dengan aturan yang ada yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yaitu minimal Rp1,25 miliar per orang.

"Setelah proses administrasi pasti bakal dibayarkan tunai, yang terpenting adalah pernyataan tertulis dari Sukhoi itu," ujarnya.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S. Gumay mengatakan pernyataan resmi Sukhoi untuk membayar diterima pihaknya pada Senin (4/6). "Kalau pernyataan lisan sudah beberapa pekan lalu sudah dinyatakan pihak Sukhoi," kata Herry.

Dia menambahkan pembayaran santunan tersebut akan dilakukan segera. "Saat ini pihak Sukhoi sudah mulai menghubungi keluarga korban untuk memberikan santunan. Pemberian dilakukan segera mungkin, setelah administrasinya selesai," ujarnya.

Pernyataan tertulis kesanggupan Sukhoi membayar santunan kepada setiap korban senilai Rp1,25 miliar itu salah satu kesimpulan dari rapat kerja antara Komisi V DPR dengan Menhub pada 28 Mei 2012.

Dalam klausul keempat dari tujuh kesimpulan rapat tersebut menyatakan  Komisi V mendukung kesepakatan antara Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara dengan pihak Sukhoi Civil Aircraft Company (SCAC) melalui perwakilannya di Indonesia dalam hal ini PT Trimarga Rekatama untuk mematuhi peraturan perundangan di Indonesia.
 
Hal ini termasuk kesanggupan memberikan tanggung jawab pengangkut berupa asuransi kepada pihak ahli waris korban kecelakaan Sukhoi SJ100 yang besarannya sesuai Permenhub 77/2011 yang disampaikan dalam pernyataan tertulis dan dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya dua minggu terhitung sejak 28 Mei 2012.

Pesawat Sukhoi Superjet 100 jatuh menabrak Gunung Salak Bogor pada 9 Mei 2012. Pesawat ini mengangkut 45 orang yang terdiri dari delapan orang kru pesawat dari Rusia dan 37 penumpang yang mengikuti joy flight.(mmh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar